Konflik Publik Internal dalam
Perusahaan
Perselisihan antara
karyawan dengan manajemen perusahaan dalam perusahaan kerap kali terjadi.
Keinginan pihak perusahaan yang tidak sejalan dengan keadaan karyawan
seringkali menjadi pemicu, begitu pun sebaliknya. Peranan seorang karyawan
dalam suatu perusahaan amatlah besar, maka sudah selayaknya setiap perusahaan
dapat memberikan jaminan yang layak bagi karyawannya. Baik itu dalam
keselamatan kerja maupun dalam pengupahan. Situasi keterbukaan dan kenyamanan
kerja menjadi motivasi sehingga dapat semakin mengembangkan keberadaan
perusahaan tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya,
konflik antar keduanya seringkali terjadi. Komunikasi sebagai pemecahan jalan
terbaik bagi keduanya sulit terlaksana. Dengan memfasilitasi pertemuan antar pihak
karyawan dan pihak manajemen perusahaan dapat menyelesaikan konflik tersebut.
Permasalahan yang masuk dapat diselesaikan dengan jalan damai, dengan
kesepakatan bersama yang saling menguntungkan.
Kejadian serupa menimpa
Minarsih dan Hengky Syam. Keduanya merupakan
karyawan yang sedang berkonflik dengan perusahannya. Keduanya mengadukan
nasibnya pada Komisi I DPRD, karena menganggap menerima perlakuan yang tidak
adil dari perusahaan tempat mereka bekerja. Mereka merupakan karyawan PT Kayan
Putra Utama Coal, yang telah bekerja sejak tahun 2000 lalu dan bertugas sebagai
juru masak. Namun sejak bulan Agustus tahun lalu mereka dimutasikan dari mess
Separi I ke mess Separi II. Karena jarak keduanya jauh maka mereka menolak
untuk dipindah dan memilih berhenti bekerja. Dengan meminta pesangon dan sisa
pembayaran gaji serta uang lembur yang menjadi hak mereka.
Pihak perusahaan tidak
dapat menerima begitu saja, karena menganggap keduanya telah mengkir dari
kerjaannya. Dengan alasan ketidakdisiplinan sehingga perlu dibina lebih lanjut.
Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu kami melakukan pembinaan, kata
Erwan Agim, Direktur PT Kayan Putra. Dengan alasan bahwa masalah kedisiplinan
tidak dapat ditolerir maka perusahaan tidak dapat memenuhi sesuai yang diminta
keduanya. Selain itu nilai nominal yang diminta dianggap sangat berlebihan.
Permasalahan ini menjadi
panjang dan rumit ketika keduanya saling melaporkan pada pihak yang berwenang.
Sampai akhirnya masalah ini mendapat putusan P4D (Penyelesaian Perselisihan
Permasalahan Perburuhan Daerah) dari propinsi. Namun belum menghasilkan karena
keduanya akan meneruskan ketingkat pusat, karena belum mendapatkan keputusan
yang sesuai dengan yang diharapkan.
Analisis
Konflik Internal Perusahaan
Setiap konflik memiliki
karakteristik dan cara penyelesaiannya sendiri. Dalam menyelesaikan sebuah
konflik, baiknya kita mengetahui dulu konflik yang sedang terjadi. Hal ini
dimaksudkan agar penyelesaian konflik dapat menggunakan cara yang tepat dan
sesuai dengan jenis konflik yang sedang terjadi. Terdapat 5 jenis konflik
yaitu, konflik dalam diri individu, konflik antar-individu dalam organisasi,
konflik antar individu dengan kelompok, konflik antar kelompok dan konflik
antar organisasi.
Konflik dalam diri
individu adalah konflik yang terjadi karena adanya perbedaan harapan dan hasil
yang dicapai. Konflik ini berada dalam diri individu itu sendiri. Konflik
antar-indicidu dalam organisasi biasanya terjadi antara karyawan dengan
karyawan lainnya ataupun atasannya. Konflik ini biasanya dipicu oleh adanya
perbedaan dalam hal kemampuan, kebutuhan, bakat, minat, kepribadian maupun
latar belakang lingkungan. Konflik anatara individu dengan kelompok biasanya
terjadi apabila individu tersebut gagal untuk menjalankan fungsinya di dalam
kelompok atau organisasi. Konflik antar kelompok terjadi akibat dari persaingan
dan pertentangan dari masing-masing kelompok. Konflik antar organisasi terjadi
diakibatkan adanya pertentangan antar organisasi.
Jika kita melihat contoh
kasus diatas, maka konflik tersebut dapat diklasifikasikan sebagai konflik
individu dengan kelompok atau organisasi. Hal ini dapat kita lihat dari status
kedua pihak yang sedang bertikai tersebut, yakni karyawan dan perusahaan.
Sehingga dari sini dapat kita katakan bahwa konflik diatas termasuk jenis
konflik Individu dengan Kelompok.
Setelah kita mengetahui
jenis konflik tersebut, langkah berikutnya dalam menyelesaikan sebuah konflik
adalah melihat penyebab konflik tersebut. Pemahaman atas penyebab konflik,
dapat membantu kita dalam memformulasikan tindakan yang tepat dalam
menyelesaikan konflik. Penyebab konflik dalam organisasi khusunya sangatlah
banyak. Konflik ini bisa muncul dari individu sampai pada tataran organisasi.
Oleh karena itu harus
adanya
klasifikasi dalam melihat penyebab konflik tersebut.
Hardjana, A. M. (1994,
dalam Perkuliahan Komunikasi Internal) mengklasifikasikan 9 penyebab konflik,
yaitu :
1.
Salah
pengertian karena kegagalan komunikasi
2.
Perbedaan
tujuan karena perbedaan nilai hidup
3.
Persaingan
mendapatkan sumber daya organisasi terbatas
4.
Masalah
wewenang dan tanggung jawab
5.
Perbedaan
penafsiran terhadap peraturan atau kebijakan
6.
Kurangnya
kerja sama
7.
Adanya
usaha untuk mendominasi
8.
Tidak
mentaati tata tertib dan peraturan kerja
9.
Perubahan
dalam sasaran dan prosedur kerja
Jika kita lihat pada
contoh kasus diatas, maka penyebab konflik tersebut dapat kita golongkan
sebagai konflik yang disebabkan oleh ‘Persaingan dalam mendapatkan sumber daya
organisasi terbatas’ dan ‘tidak mentaati tata tertib dan pertaturan kerja’. Sumber daya organisasi terbatas
dalam konflik diatas dapat diartikan sebagai uang pesangon dan lembur yang
diminta oleh karyawan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa uang merupakan sumber
daya organisasi yang sangat terbatas. Selain itu pihak perusahaan juga
tidak menaati tata tertib atau aturan yang seharusnya mereka jalankan yaitu
membayar upah karyawannya.
Konflik ini dimulai dari
adanya keinginan karyawan untuk berhenti bekerja karena mereka dipindahtugaskan
dengan paksa ke daerah yang lebih jauh. Selanjutnya mereka menuntut hak mereka,
yakni sisa gaji dan uang lembur serta uang pesangon. Dalam hal ini perusahaan
tidak langsung mengabulkan permintaan mereka, dan perusahaan malah melakukan
pendisiplinan terhadap karyawan tersebut. Selanjutnya perusahaan menetapkan
karyawan tersebut di PHK karena alasan lalai dalam menjalankan tugas.
Sebenarnya semua permasalahan ini didasari oleh ketidakinginan perusahaan untuk
memenuhi kewajibannya membayar upah karyawan tersebut.
Penyelesaian
Konflik
Konflik
di atas pada akhirnya dapat diselesaikan melalui dua tahapan, yaitu
1. Proses
Hukum
Proses hukum dilakukan ketika
baik karyawan maupun perusahaan saling melaporkan kejadian kepada Komisi I DPRD
Kutai Kartanegara. Tidak ada pihak yang mau mengalah pada pihak lain. Keduanya
saling menyerang demi tercapainya keinginannya. Pada akhirnya, masalah tidak
kunjung menemukan jalan terang hingga memakan waktu yang cukup lama.
2. Proses
Negosiasi
Ketidaksepahaman antar
keduanya yang terus berlarut-larut. Akhirnya, Komisi I DPRD bersama manajemen
perusahaan, Pengadilan Negeri, kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kutai
Kartanegara memfasilitasi pertemuan antar
karyawan dan perusahaan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya
memiliki itikat baik untuk dapat menyelesaikan dengan musyawarah, kata Martin
Apuy. Maka mengambil jalan tengah yang terbaik bagi keduanya masih terbuka
lebar.
Akhirnya penantian panjang
Minarsih dan Hengky Syam telah berakhir. Setelah lebih dari delapan bulan
berjuang untuk mendapatkan haknya, kesepakatan perdamaian antar keduanya telah
disepakati. Tuntutan berupa ganti rugi pesangon, kekurangan gaji dan upah
lembur yang diminta dapat dipenuhi perusahaan.
Walaupun tidak sebesar
tuntutan semula, namun dengan dipenuhinya hak mereka sebesar Rp 14 juta untuk
masing-masing karyawan. Kesepakatan ini membuat lega kedua belah pihak, PT
Kayan Putra dengan karyawannya Minarsih dan Hengky. ‘Kami menerima kesepakatan ini, pada
dasarnya kami ingin menempuh upaya damai’, papar Minarsih.
Sumber :
http://www.dprdkutaikartanegara.go.id/bacawarta.php?id=436
0 comments:
Post a Comment